Pemain Judi Poker Online di Karang Rejo Stabat Diringkus Polisi – Pihak kepolisian Langkat berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam permainan judi poker online. Ketiganya merupakan warga Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Mereka diamankan polisi karena kedapatan sedang melakukan perjudian poker online di salah satu cakruk di Dusun Mandiri Desa Karang Rejo, dengan barang bukti uang ratusan ribu rupiah, sepeda motor, handphone.
Proses penangkapan ini terjadi lantaran adanya laporan dari warga setempat yang merasa resah dengan tindakan ini. Selanjutnya, pihak kepolisian segera mencari informasi lebih lanjut dan segera menurunkan personel.
Anggota Unit Reskrim yang terdiri dari Aipda TR Pasaribu, Bripka Subandi, Bripka Dody Afrizal dan Bripka Herdianto SH yang menerima informasi dan perintah dari Kapolsek melalui pihaknya langsung turun ke lapangan.
Barang bukti dari hasil penangkapan ini di antaranya satu handphone merk oppo warna hitam, uang tunai sejumlah Rp 910.000, satu unit sepeda motor honda Revo Nomor Polisi BK 4860 PB warna hitam.
Baca juga: 5 Penyebab Bisnis Online Gagal di Tahun Pertama
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta personel Opsnal mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Polsek Stabat guna proses selanjutnya.
Baca Juga : Pengusaha Batu Bara Bandar Togel Online
Sumber: sumut.antaranews.com