Merampok di kandang sendiri, demikian kata yang pas untuk seorang anggota polisi Kendari berpangkat Ipda.
Perwira polisi berinisial YN ini ditahan Polres Kendari ini ditahan lantaran menggelapkan dana koperasi polres setempat.
Adapun jumlah dana koperasi yang digelapkan lumayan besar yagni Rp. 340 juta.
AKP Agung Basuki, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kendari, membenarkan penahanan yang dilakukan terhadap perwira ini.
Baca juga: Keindahan Sungai Ayung Untuk Rafting Di Bali
Menurut Agung Senin (11/8/2014) “Yang bersangkutan sudah kami amankan sejak tanggal 16 juli 2014. Penahanan ini terkait kasus penggelapan dana koperasi anggota Polres Kendari yang dilakukan tersangkan dengan jumlah sekitar 340 jutaan.”
Aksi nekat perwira pertama polisi ini berawa dari pengurus koperasi yang menanyakan tentang potongan –potongan dari anggota yang tidak disetorkan oleh YN ke koperasi polres.
Karena kejadian ini, maka pengurus koperasipun melaporkan dugaan ini ke Kapolres Kendari.
Dari hasi penyidikan, diketahui tersangka menggunakan dana tersebut untuk bermain judi bola online dan keperluan pribadi lainnya. Satuan Reskrim langsung diminta oleh Kapolres untuk memproses hukum.
Menurut Agung, pihaknya sudah menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan negeri setempat.
Saat ini penyidik sedang mengadakan perbaikan berkas atas perkara tersebut.
Adapun pasal yang disangkakan kepada YN adalah 378 KUHP tentang penggelapan, dan ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara.
“Sanksi mengenai pelanggaran kode etik dan disiplinpun akan dikenakan terhadap tersangka,” tutup Agung.
Berita ini sudah tayang di Regional Kompas.