Pengusaha Batu Bara Bandar Togel Online – Lagi-lagi pihak kepolisian menangkap warga yang melakukan perjudian togel online pada Rabu (27/5).
Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata S, 52 tahun merupakan seorang pengusaha batu bara. S melakukan kegiatan togel online di rumahnya di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Pihak kepolisian memaparkan setelah mendapatkan informasi terkait judi online, Anggota Resmob Res Dompu bersama Anggota Intel Mob Kompi C Pelopor langsung bergerak ke rumah pelaku. Pada saat penangkapan tersebut, pelaku sedang melakukan perbuatan terlarang dengan merekap nomor serta bermain togel.
“S merupakan pengusaha batu bara dan bermain togel online serta berperan sebagai bandar,” kata pihak kepolisian.
Cara Pelaku Menjadi Bandar Togel Online
Lebih lanjut, PS Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bagaimana kegiatan S dalam judi online tersebut. S merupakan seorang bandar yang menjual togel ke masyarakat. Dirinya mendapatkan uang dari proses pembelian yang dilakukan melalui transfer rekening.
Setelah proses pembelian selesai, S akan memasukkan nomor togel yang dibeli tersebut ke akun judi online yang ia miliki.
Lalu S akan menerima keuntungan serta persentase dari setiap nomor togel yang dibeli oleh akun miliknya. Dirinya akan mengumumkan nomor pemenang pada jam 12.00 WITA.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Barang tersebut terdiri dari uang tunai senilai ratusan ribu rupiah, telepon genggam yang pelaku gunakan untuk togel online, serta 13 lembar slip bukti transfer uang.
Setelah penangkapan tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya, S dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dan dirinya mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal 25 juta.
Berita di atas telah ditayangkan pertama kali oleh media online JPNN.com dengan judul berita “Seorang Pengusaha Batu Bara Tertangkap Basah Tengah Asyik Berbuat Terlarang”.