Diduga Menjadi Operator Judi Online, 30 WNA Bakal Dideportasi. Kantor Imigrasi Kelas I Manado bekerjasama dengan Polda Sulawesi Utara melakukan pendataan terhadap 30 WNA asal China dan Taiwan yang ditangkap Minggu (20/9) lalu oleh Tim Manguni Polda Sulut.
Dari hasil penyelidikan sementara ke 30 WNA ini masuk melalui tempat pemeriksaan keimigrasian yang ada di Bandara Soekarno-Hatta.
“Itu yang terlihat dalam pendataan kami dan lainnya kami masih menunggu paspornya untuk kami lihat tempat masuknya di mana,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut, Tieldwight Sabaru dalam jumpa pers, Senin (21/09).
Para WNA tersebut hanya memiliki izin masuk yaitu fasilitas visa on arrival, visa saat kedatangan yang diberikan selama 30 hari dan belum melakukan perpanjangan di kantor imigrasi manapun.
“Untuk 30 WNA ini terindikasi bisa melakukan tindak pidana umum dan bisa juga melanggar ketentuan UU No 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, kemungkinan mereka nanti setelah disidik oleh kepolisian kemudian dilanjutkan dengan tindak pidana terkait dengan UU Imigrasi,” lanjut Sabaru.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Tim Manguni Polda Sulut mengamankan 30 Warga Negara Asing (WNA) terkait kasus penipuan judi online. Mereka digerebek di satu rumah mewah di Perumahan Citraland.
Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di dalam sebuah rumah yang ada di Blok Royal Diamond di kawasan perumahan elit Citraland tersebut.
Setelah diperiksa identitas dari ke 30 orang tersebut hanya 7 orang yang memiliki paspor selebihnya belum bisa menunjukkan identitas mereka.
Dari hasil pendataan sementara dengan menggunakan penerjemah, 30 orang yang 4 diantaranya perempuan ini rata-rata sudah berada di Manado kurang lebih sebulan dengan pekerjaan sebagai operator judi online.
Dari rumah tersebut, terdapat barang bukti yang diamankan yakni, puluhan telepon, handphone, laptop, kalkulator, dan beberapa mata uang asing dan rupiah.
Sumber: Merdeka.com