Lagi jajaran kepolisian Polres Buleleng Bali berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis tajen atau sabung ayam di wilayah Bali. Kali ini, Kapolres Buleleng Bali berhasil mengungkap tindak pidana perjudian sabung ayam di Banjar Dinas Mandul, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng Bali, pada hari Minggu lalu (17/1/2021).
Hal tersebut diumumkan oleh pihak Kapolres Buleleng melalui Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto S.H.,S.IK., M.H. dan Kanit 1 Pidum IPDA Kevin Simatupang, S.Tr.K. pada press release yang dilakukan pada hari selasa lalu (19/01/2021) di Mako Polres Buleleng.
Dua Pelaku Judi Sabung Ayam Berhasil Diamankan
Berdasarkan informasi yang dilansir di halaman berita fajar timur, petugas kepolisian Buleleng berhasil mengamankan dua pelaku dalam pengungkapan tindak pidana perjudian sabung ayam tersebut. Diketahui kedua pelaku adalah pria yang masing-masing berinisial DG (30 tahun) dan GN (30 tahun).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, diketahui pelaku DG menjadi penyelenggara perjudian sabung ayam tersebut. Sedangkan GN yang juga turut diamankan berperan menjadi Saye atau coordinator jalannya judi sabung ayam yang diadakan di Banjar Dinas Mandul, Desa Panji tersebut.
Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti di TKP berupa 2 buah taji ayam aduan, 1 gulung benang pengikat taji ayam, 1 buah kurungan ayam, 1 ekor ayam aduan yang masih hidup, 2 ekor ayam aduan yang telah mati dan juga uang tunai sebesar Rp. 135 ribu.
Keberhasilan kepolisian Buleleng Bali dalam mengungkap tindak pidana perjudian sabung ayam ini sendiri tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan laporan tentang adanya tindak pidana perjudian tradisional ini. Hal tersebut juga telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto S.H.,S.IK., M.H.
“Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya judi sabung ayam (tajen) di wilayah banjar dinas Mandul Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, selanjutnya sebelum melakukan pengungkapan kami melakukan lidik tentang kebenaran informasi/laporan tersebut”, jelas AKP Vicky Tri Haryanto pada saat press release di Mako Polres Buleleng Bali.
Hukuman Untuk Kedua Pelaku Judi Sabung Ayam
Atas tindak pidana perjudian yang dilakukan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap akan dikenakan dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun atau pidana denda sebesar maksimal 25 juta rupiah.
Selain itu, keduanya juga akan dikenakan dengan pasal lainnya yakni pasal 93 ayat (1) UU RI no 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Tindak pidana perjudian sabung ayam atau tajen di Bali memang bukanlah kali pertama yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian Bali. Sebelumnya terdapat beberapa kasus tindak pidana perjudian serupa yang terjadi di wilayah Bali. Selain perjudian tradisional, perjudian online seperti judi togel dan slot online juga menjadi masalah lain yang harus diselesaikan oleh pihak kepolisian.
Diharapkan kinerja kepolisian di tahun 2021 ini akan dapat menurunkan dengan significant, angka perjudian yang terjadi di Indonesia.
baca juga: Diduga Menjadi Operator Judi Online, 30 WNA Bakal Dideportasi