Pelaku Judi Togel di Desa Muntoi Induk Berhasil Dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu

Pelaku Judi Togel di Desa Muntoi Induk Berhasil Dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu – Kasus perjudian memanglah bukanlah hal baru di Indonesia. Hampir di semua kota di Indonesia, selalu terdapat kasus perjudian yang berhasil dibongkar oleh jajaran kepolisian Indonesia. Salah satu yang terbaru datang dari Sulawesi Utara, tepatnya di Desa Muntoi Induk, Kecamatan Barat, Kabupaten Bolaan Mongondow (28/12/2020)

Dilansir di situs sindonews, tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil menangkap salah satu pelaku perjudian toto gelap atau togel di rumahnya. Diketahui pelaku adalah pria berusia 41 tahun berinisial RM.

Pelaku Digerebek Pihak Kepolisian Kotamobagu 

situs judi online

RM digerebek oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu saat tengah melakukan praktek perjudian togel di situs perjudian togel bermana Kaisar Toto. Penangkapan pelaku sendiri diawali dari banyaknya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya praktek perjudian togel di Desa Muntoi Induk tersebut.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana, sebelum penangkapan, sebelumnya tim kepolisian telah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi RM yang berperan sebagai pengecer togel.

Setelah penyidikan tersebut, tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu pun langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Saat itu, pelaku tertangkap tangan tengah melakukan praktek judinya. 

“Selanjutnya tim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku. Saat dilakukan penggerebekan yang bersangkutan sedang melakukan praktek judinya tersebut sehingga tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut”. Jelas Kasat Reskrim AKP Angga Maulana yang dirilis di halaman sindonews.

Polisi Tengah Dalami Kasus dan Mengamankan Sejumlah Barang Bukti

Dari penggerebekan praktik perjudian togel ini, pihak kepolisian juga turut serta mengamankan sejumlah barang bukti yang seperti uang tunai sebesar Rp. 1.044.000, kalkulator, tipe x, kartu ATM BRI, telepon seluler, 111 buku pasangan angka togel, buku shio mimpi, 11 lembar kertas pasangan angka togel, satu buah dompet dan dua lembar kertas shio.

Selain itu, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus praktik perjudian togel ini dan mencari barang bukti lain terkait tindakan kriminal ini. Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Angga Maulana.

Ancaman Hukuman Pidana Untuk Pelaku 

Dalam kesempatan wawancara, pihak kepolisian belum sempat menyinggung tentang pasal dan hukuman yang akan menjerat pelaku RM nantinya. Namun jika mengacu pada KUHP, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 bis ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp.10.000.000 (10 juta).

Saat ini sendiri, perjudian masih menjadi wabah yang belum bisa hilang dari Indonesia. Bukan hanya perjudian langsung, perjudian saat ini juga dapat diakses dengan mudah melalui internet. Terdapat banyak situs perjudian online seperti situs poker online, togel online, slot machine dan masih banyak lagi yang bertebaran di pencarian internet.

Hal ini menjadi pengingat bahwa langkah pemberantasan perjudian di Indonesia masih memiliki jalan yang panjang.

Baca Juga : Diduga Menjadi Operator Judi Online, 30 WNA Bakal Dideportasi