Jakarta – Nasib 2 Pelaku Judi Online Di Tangan Polisi. Dua pria ditangkap polisi di warung internet di utara Jakarta. Kedua pelaku bermain judi online di warung internet.
Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa Warnet 3Z, Jalan Papango, Tanjung Priok, Jakarta Utara, banyak digunakan sebagai tempat judi online.
Polisi menggeledah kafe tersebut pada Selasa (1 Juli) sekitar pukul 10 malam WIB.
“Setelah tim mendapat informasi, mereka pergi ke kafe. Saat sampai di kafe, mereka menemukan dua orang pria yang sedang bermain game online kebetulan dengan Domino Qiu Qiu,” kata Kombes Yusri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Saat menggeledah kedua pelaku, polisi menyita 1 kartu ATM, slip transfer, dan satu kartu ATM. Polisi juga menyita komputer yang digunakan oleh kedua pelaku di warnet tersebut.
Setelah pelaku diamankan dan barang bukti disita, polisi membawa kedua pelaku ke Polsek Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi juga sedang menyelidiki kasus perjudian online. Selanjutnya para pelaku judi berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Yusri.
Yusri juga ngatakan, bahwasanya ada 3 laporan polisi dari masyarakat yang mengeluhkan judi online di warnet tersebut. Permainan judi online yang terlacak seperti jenis permainan kartu seperti capsa susun online dan berbagai jenis lainnya atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
sumber bacaan berita lainnya dapat dilihat pada: detiknews
Baca Juga : Persikabo dan PSSI Harus Taat Hukum Mengenai Sponsor Judi Ungkap Menpora Minta