Alih Profesi jadi Bandar Judi Online Tukang Becak Ini Tergiur Untung Rp 100 Ribu Perhari – Tukang becak di Jalan Cijagra di Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Balong adalah sebuah pedagang judi online kecil. Dia ditangkap pada Mei 2019.
Pada Kamis (15/8) ia diseret ke Pengadilan Negeri Bale Bandung dan diadili oleh hakim. Kejaksaan Kejriwal Bandung mendakwa Rahmat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP.
Kasus tersebut bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas judi online dalam berkas dakwaan kejaksaan. Saat diinterogasi, polisi menyita grafiti dan ponsel terdakwa yang terkait dengan situs judi online.
Berawalnya, terdakwa sering menerima uang jaminan dan taruhan dari pengungsi bernama Yani. Yani kemudian memerintahkan terdakwa menjadi pedagang atau penjual kecil.
Setelah itu, tergugat menyarankan untuk membuat rekening bank dan mendaftarkan angka-angka taruhan pada dealer online sehingga bisa dijual kepada orang lain.
Setelah itu terdakwa pinjam rekening temannya dan membuat rekening bank BCA dan menggunakannya, tapi untuk teman terdakwa, ungkap seorang jaksa. Pekerjaan Rahmat saat itu masih menjadi penyedia jasa angkutan becak.
Baca juga: Bagaimana Cara Merubah Kebiasaan Berjudi? Berikut Jawabannya!
Setelah itu, kata jaksa, terdakwa harus mengisi kembali saldo rekening. Setiap hari pukul 16.00 WIB terdakwa meninggalkan rumah dan Jalan Raya Sijagra duduk di sebuah warung makan di Bojongsong.
“Kemudian orang datang untuk membeli angka taruhan. Mereka berhenti menjual angka taruhan tersebut pada pukul 22.00 WIB per orang. Awalnya ditawarkan ke kelas menengah ke bawah per orang,” ujarnya.
Sistem judi online lotere jenis ini adalah dengan membeli nomor taruhan antara lain nomor baris empat, tiga dan dua. Bisa serial, berurutan atau acak. Uang yang dimasukkan ke dalam angka yang diposting oleh penginstal tidak dijamin. Pada saat yang sama, jumlah minimum yang harus dibayar pada baris empat, tiga dan dua pada setiap nomor adalah RP. 1.000.
Terdakwa telah menjual rekening tersebut dengan transaksi tunai selama tiga bulan sejak Februari. Hal ini karena tergugat sulit mendapatkan pekerjaan.
Kemudian, dari pekerjaan ilegal, keuntungan rata-rata dari penjualan angka-angka judi online sekitar Rp 100.000 per hari.
Ia mendapatkan untung Rp.100.000 per hari. Terdakwa memiliki nomor taruhan judi online untuk menggantikan aktivitas terdakwa yang sebenarnya sebagai tukang becak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com