Bandar dan Pengecer Judi Hongkong Berhasil Diringkus Polres Magelang

Bandar dan Pengecer Judi Hongkong Berhasil Diringkus Polres Magelang – Dua bandar taruhan dan seorang pedagang judi tipe Hongkong di Magelang ditangkap petugas dari Polsek Magelang Utara, Polres Magelang.

Pelaku ditangkap saat menjual permainan judi jenis Hongkong di posko di Desa Dalangan, Kramat Utara, Magelang Utara, Kota Magelang, Jumat (19 Juni 2020) lalu.

Live Draw HK

Pelakunya adalah BD alias Mono (45), berdomisili di Jambewangi, Secang, Kabupaten Magelang sebagai pengecer dan TA alias Gotrek, 48, bertempat tinggal di Wates Tengah RT 006 / Rw. 002, Desa Wates, Magelang Utara, Kota Magelang sebagai bandar judi togel tipe Live Draw hk. Keduanya kedapatan menerima ringkasan dari pemasang judi.

Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Dewa Ditya dan Kapolsek Utara Magelang Kompol I Gede Suarti dalam judul perkara di Mako setempat, mengatakan, pihaknya telah pada Jumat (19/6 Hong Kong / HK mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.30 WIB). WIB di Pos Kamling di Kampung Dalangan.

Satuan pidana melakukan penyidikan dan pelaku BD kedapatan menjual pasangan judi tersebut.

“Sekitar pukul 20.30 WIB, Kepala Badan Reserse Kriminal dan anggota melakukan penggeledahan di Pos Kamling. Ternyata benar ada satu orang di Pos Kamling yaitu BD alias Mono yang berjudi. di Hongkong / Hong Kong. Kemudian ditemukan di sebelah markasnya dan menemukan ringkasan pesanan permainan untung-untungan, pulpen dan uang tunai, ”kata Nugroho, Senin (6/7) saat siaran pers di Polres Magelang.

BD diinterogasi dan menunjukkan bandar judi. Tim investigasi kriminal segera pensiun dan mengamankan bandar taruhan.

Pelaku mengaku telah menjual judi HK. Ini dibuktikan dengan bukti pesanan game di ponselnya.

Sekitar pukul 10 malam, polisi kriminal dan anggotanya datang ke pensiunan atas nama Gotrek. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Magelang Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Nugroho.

Bukti yang diamankan adalah secarik kertas bertuliskan pesanan judi tipe Hongkong, pulpen, uang tunai hasil penjualan judi Rp 135.000, dua ponsel dengan bukti pemesanan nomor judi di Hongkong dan sebuah tas pinggang warna coklat seharga Rp 14.000.

Modus yang digunakan adalah melayani pemasang nomor judi (lotere tipe Hong Kong) dan tersangka mendapat komisi 10% dari penjualan. Komisi ini diberikan oleh bandar.

Pelaku sendiri melanggar Pasal 303 KUHP dan terancam hukuman maksimal sepuluh tahun.

Baca Juga : Resiko dan Bahaya Bermain Togel Online Yang Wajib Anda Ketahui

Sumber: jogja.tribunnews.com