Polisi Tangkap Pemain Judi Capsa Susun di Area Makam

Polisi Tangkap Pemain Judi Capsa Susun di Area Makam – Permainan judi capsa susun di Indonesia sudah populer dan banyak yang memainkannya. Meski permainan ini dilarang, banyak orang yang diam-diam bermain capsa susun ini dengan berbagai jenis taruhan.

Untuk memberantas tindakan negatif perjudian, kepolisian selalu melakukan penggerebekan dan peninjauan lokasi untuk memberantas permainan judi. judi memberikan pengaruh yang negatif, termasuk permainan capsa susun.

Permainan yang menggunakan media kartu remi ini juga dikenal dengan nama poker cina karena berasal dari Cina. Dengan kemudahan di dalamnya, permainan ini seringkali jadi permainan oleh banyak orang padahal hal ini dilarang.

Penggerebekan Pemain Capsa

Gara-gara kerap main judi capsa susun di pemakaman umum, 4 warga Solo akhirnya berhasil ditangkap polisi. Empat warga yang menjadi tersangka dalam kasus ini bernama Sri Widodo, Agus Prayitno, Ari Nugroho, dan Sudaryo Agus. 

Mereka digeledah oleh aparat Polsek Laweyan Solo saat bermain judi di makam Mutihan di Desa Sondakan. Tentu saja hal ini meresahkan warga.

Baca juga: Pelaku Judi Togel di Desa Muntoi Induk Berhasil Dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu

Kapolsek Laweyan Kompol Agus Puryadi mengatakan empat penjudi ditangkap karena ada laporan dari warga sekitar. Mereka merasa tidak nyaman dengan aktivitas keempat penjudi tersebut. Saat menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan tindakan, melakukan investigasi, dan melanjutkan penangkapan.

Dalam proses penangkapan itu, kepolisian langsung mengamankan keempat orang ini menuju polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keempat pemain judi capsa susun ini juga tidak kabur atau melawan ketika proses penggerebekan dilakukan.

Barang Bukti yang Diamankan

bandar capsa
ilustrasi kartu remi

Dalam proses penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti yang didapat adalah uang tunai senilai Rp 584.000 dan kartu remi. Mereka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman bukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian kemudian menghimbau warganya untuk melaporkan segala jenis perjudian ke pihak kepolisian. Permainan judi baik itu capsa susun, poker, sabung ayam, maupun jenis judi yang lain tentu saja meresahkan warga.

Permainan capsa susun dengan menggunakan taruhan tentu saja akan membuat warga sekitar resah karena permainan judi bisa menimbulkan jenis kriminalitas yang baru.

Sumber: www.merdeka.com