140 Rekening Diblokir Terkait Kasus Jaringan Judi Online

140 Rekening Diblokir Terkait Kasus Jaringan Judi Online – 140 akun terkait kasus perjudian online telah diblokir oleh Direktorat Tindak Pidana Keuangan dan Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan Paul Rahmat Vibo, Kasubdit IT dan Kompas Cyber ​​Crime, di Mabes Polri, Selasa (12/11/2013).

140 akun diblokir dari 100 situs web perjudian. Dari sana ada beberapa akun yang bertransaksi hingga 100 miliar riyal. Sebanyak 8 miliar riyal disita dari perjudian online, ”kata Rahmat.

situs pkv

Polisi telah bekerja sama dengan Pusat Laporan dan Analisis Keuangan untuk memblokir akun yang menunjukkan mereka memiliki uang dari perjudian.

Dia mengatakan, dari 140 rekening, tiga bank besar memblokir rekening tersebut.

Polisi juga mengambil langkah untuk memanggil pemilik akun yang digunakan untuk mengumpulkan uang dari perjudian online.

“Rata-rata masuk hanya dua orang. Mereka masih bilang itu rekeningnya, tapi setelah buka ATM dan pakai buku tabungan orang lain, baru dapat rekening 100.000 riyal, jadi mengalir ke rekening riil, tapi pemiliknya tidak pakai,” ujarnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus untuk mendeteksi kasus perjudian online, serta Direktorat Pidana Khusus Poli Bar‌ krim dan Kepolisian Pulau.

Polisi menggerebek data center yang berada di Kompleks Tanah Mas Ruko Blok A No.1 Sai Panas Batam. 

Situs tersebut digunakan sebagai tempat para agen judi online untuk menyiarkan pertandingan sepak bola melalui streaming yang terkoneksi dengan server di Filipina.

Khusus untuk judi di Batam, kami belum tahu omsetnya berapa, hanya data center yang menangkap 2 orang, katanya.

Sumber: Tribunnews.com

Baca Juga : Usai Ikuti Turnamen Poker Bintang Brasil Dapat Duit Segepok